PLTSa Jadi Langkah Konkret Penggunaan Energi Bersih dan Kemandirian Energi

04-11-2019 / KOMISI VII
Anggota Komisi VII DPR RI Rofik Hananto (tengah). Foto : Jaka/mr

 

Krisis energi telah menjadi isu global yang terus dicari solusinya oleh berbagai negara, termasuk Indonesia. Salah satu upaya yang sedang digalakkan oleh pemerintah adalah dengan mendorong pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di berbagai kota di Indonesia. PLTSa dianggap menjadi solusi alternatif dalam mengantisipasi ancaman krisis energi di masa depan melalui peran energi baru dan terbarukan. Pemerintah menargetkan akan ada 12 PLTSa yang akan beroperasi pada tahun 2022.

 

Anggota Komisi VII DPR RI Rofik Hananto mengapresiasi upaya pemerintah tersebut sebagai langkah konkret. “Upaya ini adalah langkah konkret pemerintah dalam mengejar target 23 persen energi terbarukan dalam bauran energi nasional Indonesia pada tahun 2025. Apalagi pemerintah juga telah mengatur dalam PP 79/ 2014 untuk memprioritaskan pengembangan energi nasional didasarkan pada prinsip memaksimalkan penggunaan energi terbarukan,” ungkap Rofik dalam rilisnya kepada Parlementaria, Senin (4/11/2019).

 

Rofik menyampaikan, pembangunan PLTSa tersebut merupakan salah satu langkah tepat dalam mengelola permasalahan sampah perkotaan di Indonesia. “Sebenarnya upaya pembangunan PLTSa ini menjadi solusi alternatif dalam memenuhi strategi penerapan teknologi penanganan sampah yang ramah lingkungan dan tempat guna. Jadi tidak hanya mengantisipasi krisis energi namun sekaligus sebagai solusi menuju lingkungan yang bersih dan sehat,” ujarnya.

 

Menurut informasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sambungnya, kehadiran 12 PLTSa tersebut digadang-gadang akan menghasilkan total kapasitas 234 megawatt (MW) dari produksi sekitar 16.000 ton sampah. Dengan potensi dampak positif yang besar tersebut, akan memberikan masukan permasalahan yang akan timbul dalam aplikasi di lapangannya.

 

“Ada dua permasalahan yang harus diselesaikan terlebih dahulu oleh pemerintah. Pertama terkait perdebatan pengkategorian PLTSa sebagai sumber energi terbarukan. Definisi PLTSa sebagai energi baru dan terbarukan ini kan muncul dalam Perpres 18/2016, dan penggantinya Perpres 35/2018, definisi tersebut sudah tidak ada, namun implementasi di lapangan itu PLTSa tetap dikategorikan sebagai energi baru dan terbarukan,” ucap Rofik.

 

Terkait teknologi ramah lingkungan, Rofik meminta definisinya itu seperti apa dan harus jelas. “Misalnya umumnya sampah kota itu dikategorikan sebagai sumber energi terbarukan karena dianggap sebagai bioenergi. Sedangkan pemerintah mendefinisikan tidak semua jenis sampah termasuk dalam kategori bioenergi, namun hanya yang bersumber dari sampah organik saja. Ini semua harus clear dulu,” paparnya.

 

Dia menambahkan permasalahan kedua terkait dampak lingkungan dari pengembangan teknologi PLTSa itu sendiri. “Permasalahan kedua muncul malah dari dampaknya. PLTSa ini kan menggunakan teknologi bakar atau termal. Justru teknologi tersebut kerap menjadi masalah karena mengandung permasalahan dari aspek lingkungan dan ekonomi. Ini juga berkaitan dengan dampak kesehatan manusia, mulai dari ancaman kanker hingga serangan jantung,” ungkapnya.

 

Dikatakannya, sekilas cara kerja PLTSa ini ialah sampah diolah sehingga menghasilkan gas methan yang kemudian dibakar untuk menghasilkan panas dan digunakan untuk memanaskan  uap untuk menggerakkan turbin uap yang tersambung pada generator sehingga menghasilkan energi listrik.

 

Rofik berharap, upaya positif pemerintah harus didampingi dengan kajian mendalam. “Upaya pemerintah terkait PLTSa ini perlu kajian yang mendalam dan menyeluruh, agar berdampak baik dari hulu ke hilir. Pemerintah juga perlu menguatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan para stakeholder. Saya yakin, dengan langkah-langkah yang tepat PLTSa ini bisa menjawab permasalahan sampah yang selama ini menjadi momok perkotaan, sekaligus menuju lingkungan yang asri, bersih, dan sehat,” pungkasnya. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...